BerandaPeristiwa, Ciamis,- Hasil putusan sidang pleno oleh Gakkumdu terkait dugaan money politic pada Pemilu tahun 2024 di Ciamis dinilai banyak kejanggalan.
Pernyataan tersebut berasal dari sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.
Sumber tersebut mengatakan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan proses dugaan money politic di Ciamis pada Pemilu 2024 tidak berasal dari semua pihak yang terlibat dalam Gakkumdu.
“Itu sepihak, karena setahu saya baik dari kejaksaan atau kepolisian ingin melanjutkan, nah kok bisa tiba – tiba ada pengumuman bahwasanya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti,” ucapnya pada Selasa (19/3/2024).
Dia juga mempertanyakan terkait hasil putusan sidang pleno yang baru diumumkan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.
“Padahal di hasil putusan, di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Ciamis hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, kenapa baru diumumkan hari Senin?,” ucapnya heran.
Ia juga mencatat bahwa sebelumnya banyak kasus yang ditangani oleh Gakkumdu tetapi sebagian besar tidak ditindaklanjuti.
“Jika tidak salah saya melihat, ada 7 atau 8 kasus yang tercantum di papan pengumuman, tetapi sebagian besar tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Kata Bawaslu Ciamis Soal Hasil Putusan Sidang Pleno Gakkumdu
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyampaikan bahwa laporan dugaan money politic di Ciamis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian berdasarkan hasil rapat pleno Gakkumdu pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.
“Bahwa hasil pleno tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Berdasarkan kajian terhadap laporan, diberitahukan laporan dengan hasil tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Jajang di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Mengenai alasan laporan dugaan money politic ini tidak dilanjutkan Jajang memaparkan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022,” jelasnya.
“Keputusan ini sudah final. Kami juga sudah bekerja on the track sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Terkait dengan pengumuman yang baru dipampang setelah 3 hari rapat pleno, Jajang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusifitas.
“Keputusan itu sebenarnya sudah ditetapkan pada tanggal 15 Maret, tapi kami baru mengumumkannya pada 18 Maret kemarin karena kami menjaga kondusifitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jajang juga menyampaikan kesiapannya saat disinggung terkait kemungkinan pihak kuasa hukum pelapor mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Itu hak mereka, jika merasa tidak puas dengan putusan ini. Tetapi, kami berharap sudah cukup sampai di sini saja, di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.*