Ciamis, Berandaperistiwa.com,- Berawal dari kebutuhan dasar para pelaku industri kecil dan menengah (IKM), Koperasi Ritel Tambun (KORITAN) tumbuh menjadi solusi berkelanjutan dalam penyediaan bahan baku industri.
Sejak berdiri tahun 2005, KORITAN terus berkembang dan kini menjadi koperasi nasional yang setia melayani IKM dari hulu ke hilir.
Kini, KORITAN menjadi salah satu dari 13 koperasi di Indonesia yang memperoleh izin resmi untuk menyalurkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) kepada pelaku IKM, sebagaimana tercantum dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022.
Selain itu, KORITAN merupakan koperasi pertama yang menjalin kerja sama secara resmi dengan AGRI (Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia) yang beranggotakan 11 produsen GKR se-Indonesia.
Saat ini, kantor KORITAN berada di Jl. Pengairan, Dusun Cibodas, RT.016/RW.04, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah sebelumnya berlokasi di Bekasi.
Ketua KORITAN, Ir. Suyono, menjelaskan perjalanan panjang berdirinya koperasi tersebut saat ditemui pada Kamis (24/4/2025).
Lahir dari Kebutuhan IKM
Dijelaskan Suyono, koperasi ini digagas oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhimpun di Asosiasi Industri Kecil Menengah Agro Jawa Barat.
Pendirian koperasi ini dilatarbelakangi oleh kesulitan yang sering dihadapi asosiasi dalam memperoleh bahan baku.
Selain itu, mereka jarang mendapatkan harga yang stabil, dan kerap kali kualitas bahan tidak sesuai kebutuhan, harga tidak menentu, serta stok terbatas.
“Karena itu, asosiasi memutuskan membentuk koperasi yang kemudian dinamai Koperasi Ritel Tambun (KORITAN),” jelas Suyono.
Pada bulan Desember 2005, KORITAN resmi berdiri. Tiga bulan setelahnya, tepatnya Maret 2006, koperasi ini memperoleh status badan hukum.
Filosofi dari namanya sederhana namun bermakna: koperasi adalah koperasi, ritel adalah membagi ke IKM, dan tambun berarti besar.
“Jadi para pelaku usaha berharap bisa berkembang, sukses, dan sejahtera, itulah filosofinya,” ujar Suyono.
Lebih lanjut, Suyono menyampaikan bahwa awalnya KORITAN adalah koperasi primer, lalu mendapat pengakuan dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Pak Dani Setiawan, dan sisarankan agar menjadi koperasi tingkat provinsi.
“Kini, KORITAN telah menjadi koperasi nasional,” kata Suyono.
Lahir dan Tumbuh untuk IKM
Sejak awal berdiri hingga saat ini, mitra koperasi KORITAN telah tersebar di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
KORITAN merupakan koperasi yang secara serius menangani penyediaan bahan baku IKM pada industri berbasis makanan, minuman, farmasi, bahkan jamu.
“Kami memang fokus agar para pelaku usaha merasa aman dan nyaman saat membutuhkan lima jenis bahan baku utama,” jelas Suyono.
Kelima bahan tersebut antara lain: kedelai, ketan, minyak goreng, tepung terigu dan, gula rafinasi.
“Saat ini, Koritan fokus pada distribusi gula rafinasi. Hanya satu komoditas yang kami kelola karena gula rafinasi memiliki kualitas yang terjamin dan harga yang bersaing, serta tersedia sepanjang tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember,” jelas Suyono.
Berbeda dengan gula lokal yang hanya tersedia sekitar 3 hingga 5 bulan di Indonesia, selebihnya harga menjadi tinggi.
“Sedangkan gula rafinasi menawarkan kestabilan, sehingga cocok untuk dijadikan standar dalam industri dari segi harga dan mutu,” tambah Suyono.
Karena kini telah berstatus sebagai koperasi nasional, KORITAN memiliki wilayah layanan yang mencakup seluruh Indonesia.
KORITAN sudah menyalurkan gula rafinasi ke berbagai daerah, seperti Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Sumatra, dan seluruh wilayah Jawa.
“Tugas kami adalah melayani kebutuhan GKR untuk pelaku IKM makanan dan minuman secara continue dengan harga yang bersaing dan dalam jumlah tonase besar, sekaligus mendukung pemerintah dalam pengawasan dan distribusi GKR agar tepat sasaran,” ujar Suyono.
Sosok Suyono juga dikenal sebagai sosok yang gemar berbagi ilmu. Ia aktif membantu pembentukan berbagai koperasi, termasuk Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (KOPTI).
Ia adalah salah satu tokoh di balik lahirnya koperasi tersebut.
“Saya sudah berkeliling Indonesia untuk membantu pelaku IKM. Tujuan saya murni ibadah. Sebagai bekal untuk kehidupan berikutnya,” katanya.
Lebih jauh, Suyono menekankan bahwa koperasi adalah badan hukum yang bertujuan tunggal, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan pihak lain.
Pesan untuk Pegiat Koperasi
Ia berpesan, siapa pun yang berniat membentuk koperasi, baik koperasi mandiri maupun program pemerintah, harus memahami dasar dan tujuan utamanya: menyejahterakan anggota.
Selanjutnya, pengelolaan koperasi juga harus dilakukan oleh orang yang memahami sistem perkoperasian.
Semua pedoman tersedia dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Baca dan pahami bagaimana tata cara mendirikan koperasi, mulai dari jumlah anggota, kewajiban rapat tahunan (RAT), hingga bentuk pertanggungjawaban, laporan keuangan, arus kas tahunan, bulanan, mingguan, hingga harian,” jelas Suyono.
Kemudian, lanjut Suyono, setiap pemasukan dan pengeluaran harus tercatat dengan jelas, tidak boleh ada satu rupiah pun yang terlewat.
Menurut Suyono, jika mulai terbiasa lalai, maka kebiasaan tersebut akan merusak, dan koperasi bisa tutup.
Manajemen koperasi sejatinya berjalan harian, dengan pengeluaran operasional dan pendapatan harian yang harus dihitung hingga mingguan, bulanan dan tahunan.
Dari sana akan terlihat margin yang nantinya bisa digunakan untuk pembagian SHU, pendidikan, pengembangan usaha, investasi, atau peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk mendatangkan ahli di bidang tertentu.
“Artinya, koperasi KORITAN ini bisa dijadikan cerminan atau perbandingan bagi siapa pun yang hendak mendirikan koperasi baru, karena mendirikan koperasi dari nol itu sangat sulit tanpa adanya modal awal atau investor. Butuh waktu minimal empat tahun agar koperasi bisa berdiri dan berjalan,” terang Suyono.***
Views: 29