Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Timah

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Timah

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Timah
Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Timah
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa, Serang – Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari 15 orang yang diperiksa, lima di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Mereka kini ditahan di Mapolres Serang. Para pelaku yakni KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; serta AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), yang diketahui sebagai karyawan perusahaan.

banner 325x300

“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ujar AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin, 25 Agustus 2025.

Kapolres memaparkan, KA, BM, dan AR memiting, menendang, memukul, serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan yang meliput kegiatan.

Selain itu, penyidik juga menjerat Briptu TR, oknum anggota Brimob, yang terbukti ikut melakukan pemukulan. “Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara TG tidak terbukti karena justru melerai,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto. Ia menegaskan, Propam akan menindak tegas aparat yang terlibat.

Insiden bermula saat rombongan Deputy Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan, mendatangi PT GRS untuk menutup operasional perusahaan. Tim KLH menemukan perusahaan melepas segel garis polisi yang dipasang sejak Februari 2025 akibat pencemaran lingkungan.

“Kedatangan tim KLH untuk menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel,” jelas AKBP Condro Sasongko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan jurnalis dan aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas. Warga sekitar berharap proses hukum berjalan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.

Views: 5

Views: 4

banner 325x300

Tinggalkan Balasan