PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024: Jadwal, Syarat, dan Prosedur

Secara umum, tidak banyak perubahan dalam regulasi. Namun, dalam hal sistem, masyarakat dapat mengakses informasi PPDB 2024 melalui website Disdik Jabar dan aplikasi Sapawarga

Ilustrasi PPDB/Freepik.com
Ilustrasi PPDB/Freepik.com
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK/SLB se Jawa Barat tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai serentak pada awal Juni.

Secara umum, tidak banyak perubahan dalam regulasi. Namun, dalam hal sistem, masyarakat dapat mengakses informasi PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024 melalui website Disdik Jabar dan aplikasi sapawarga.

banner 325x300

Calon peserta didik baru (CPDB) perlu membuat akun SIAP PPDB terlebih dahulu untuk bisa mendaftar ke sekolah yang dituju.

Akun diperoleh dari operator sekolah asal, bisa juga membuat mandiri ke sekolah yang dituju atau di aplikasi sapawarga dan web Disdik Jabar.

Mengutip website Dinas Pendidikan Jawa Barat, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website PPDB dapat mendaftar ke sekolah tujuan.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024 tahap 1 dibuka untuk jalur Zonasi dan Afirmasi KETM yang akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

Sementara itu, tahap 2 dibuka untuk jalur Afirmasi PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Prestasi Nilai Rapor yang akan dimulai dari tanggal 24 hingga 28 Juni 2024.

Untuk CPDB yang tidak lolos di tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2.

Namun, jika diterima di tahap 1 tetapi tidak mengambil kesempatan tersebut, mereka harus mengundurkan diri saat pendaftaran ulang.

Jika tidak melakukan pengunduran diri, sistem akan mengunci dan mereka tidak akan bisa mendaftar di tahap 2.

Selanjutnya, masyarakat bisa mengadukan berbagai permasalahan PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024 secara bertahap ke satuan pendidikan, Cabang Dinas, atau Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website PPDB yang kemudian disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

Baca juga: FKSS Audiensi ke KCD XIII, Minta PPDB 2024 Adil dan Transparan

Jadwal PPDB SMA/SMK/SLB Tahap 1

3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1

3-7 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi

10-12 Juni 2024: Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KETM non Ekstrim

13-14 Juni 2024:

  1. Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap
  2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  3. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi

19 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap 1

20-21 Juni 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 1

Baca juga: Kick Off PPDB Jabar 2024, Pj Gubernur: Jangan Ada Titip-Titipan!

Jadwal PPDB SMA/SMK/SLB Tahap 2

24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2

24-28 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi

1-2 Juli 2024: Tes Minat dan Bakat, Program Bidang Keahlian (SMK); Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA)

3-4 Juli 2024:

  1. Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
  2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas

5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2

8-9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2

15-17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024/2025

Jalur PPDB SMA

Zonasi

  • Jalur PPDB pada SMA menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Afirmasi KETM dan PDBK

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) termasuk penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa serta berbakat istimewa.

Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas, serta calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Prestasi Rapor/Kejuaraan

  • Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima, atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Kuota Jalur PPDB SMA

  • Zonasi: 50%
  • Afirmasi KETM: 15%
  • Afirmasi PDBK: 5%
  • Perpindahan Tugas: 5%
  • Prestasi: 25%

PPDB SMA Tahap 1

Zonasi

  1. Kuota: 50%
  2. Dokumen: KK minimal 1 tahun
  3. Pilihan Sekolah: 3 (2 Negeri dan 1 Swasta) dalam zona
  4. Dasar Seleksi: Jarak terdekat, umur lebih tua

Afirmasi KETM

  1. Kuota: 15%
  2. Dokumen: KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar Dapodik, kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS
  3. Pilihan Sekolah: 3 (2 Negeri dan 1 Swasta)
  4. Dasar Seleksi: Jarak terdekat, umur lebih tua

Jalur PPDB SMK

  • Prioritas Terdekat
  • Afirmasi (KETM & PDBK)
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru/Wali
  • Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan

Kuota Jalur PPDB SMK

  • Afirmasi KETM: 15%
  • Prioritas Terdekat: 10%
  • Afirmasi PDBK: 5%
  • Perpindahan Tugas: 5%
  • Prestasi Rapor: 60%
  • Prestasi Kejuaraan: 5%

PPDB SMK Tahap 1

Afirmasi KETM

  1. Kuota: 15%
  2. Sekolah Pilihan: 1 SMK Negeri, 1 Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
  3. Dasar Seleksi: Jarak terdekat, umur lebih tua

Prioritas Terdekat

  1. Kuota: 10%
  2. Sekolah Pilihan: 1 SMK Negeri, 1 Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
  3. Dasar Seleksi: Jarak terdekat, umur lebih tua

Catatan:
• Pemilihan program keahlian di SMK swasta sama dengan SMK negeri.

Jalur PPDB pada SLB

  1. Tidak ada jalur PPDB.
  2. Didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.

Baca juga: Kadisdik Jabar Soal Study Tour: Sekolah yang Tidak Mengikuti Surat Edaran Akan Kami Tindak

Dokumen Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024

• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

• Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.

• Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lainnya yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).***

banner 325x300