Temuan Natrium Metabisulfit Berlebih di Produksi Gula Coklat Sukrosa IKM Lakbok

Penggunaan natrium metabisulfit melebihi ambang batas ditemukan dalam produk gula coklat yang diproduksi oleh sejumlah IKM di Lakbok, Ciamis. Produk beredar luas tanpa pengawasan ketat kandungan

Para pekerja di IKM Lakbok sedang mengemas gula coklat sukrosa. (Foto: Abid/berandaperistiwa.com)
Para pekerja di IKM Lakbok sedang mengemas gula coklat sukrosa. (Foto: Abid/berandaperistiwa.com)
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, Berandaperistiwa.com, Sejumlah industri kecil menengah (IKM) di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga menggunakan natrium metabisulfit secara berlebihan dalam proses pembuatan gula coklat sukrosa.

Penggunaan natrium metabisulfit berlebih dinilai berisiko terhadap kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan BPOM.

banner 325x300

Salah satu temuan terjadi di unit produksi PD Sumber Kehidupan milik Paimin.

Dalam satu kali proses produksi berkapasitas 1,5 kwintal (150 kilogram), diketahui penggunaan natrium metabisulfit mencapai 250 hingga 500 gram.

Zat ini digunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk menjaga penampilan produk.

Padahal, menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019, batas maksimum residu sulfit (dihitung sebagai SO₂) yang diperbolehkan dalam produk pangan hanya 40 mg/kg.

Jika dihitung kasar, penggunaan 250–500 gram dengan kapasitas olahan tersebut, maka bisa mencapai 27 hingga 55 kali lipat dari batas maksimum yang ditentukan.

Pembinaan dan Pengawasan

Temuan ini terungkap dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Balai Besar POM Jawa Barat, DKUKMP Jabar serta aparat Kecamatan Lakbok pada Senin (20/5/2025).

Kepala Bidang Industri DKUKMP Ciamis, Dini Kusliani, menyampaikan bahwa pembinaan tersebut mencakup lima titik IKM gula coklat sukrosa.

Salah satu fokus pembinaan dan pengawasan terkait Cara Produksi Pangan yang Baik dan Benar (CPPOB).

“Kami mendorong pelaku usaha agar mematuhi CPPOB, demi produk yang aman dan memiliki daya saing,” ujar Dini.

CPPOB sendiri merupakan adaptasi lokal dari Good Manufacturing Practices (GMP) internasional, dirancang untuk industri pangan dari skala kecil (UMKM) hingga besar, termasuk produksi gula coklat sukrosa.

Dini Kusliani mengingatkan, penerapan CPPOB sangat penting untuk industri pangan berskala kecil, termasuk IKM, agar produk mereka bisa bersaing secara sehat dan tidak membahayakan masyarakat.

Bahaya Kesehatan

Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Ciamis, Ii Suarni, menekankan pentingnya pengendalian penggunaan natrium metabisulfit karena efek kumulatifnya dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika produk tersebut nantinya diolah kembali dan ditambah zat serupa.

“Jika dalam tahap awal produksinya saja sudah tinggi, lalu dalam pengolahan lanjutan ditambah lagi, maka kadar totalnya bisa sangat tinggi dan membahayakan. Konsumen berisiko mengalami gangguan kesehatan,” kata Ii.

Selain penggunaan bahan tambahan, pengawas dari BPOM Jawa Barat, Nabhiel Agnes Wulandari, juga menyoroti Gula Coklat Sukrosa di Pasar Tradisional.

Dia menjelaskan bahwa gula coklat sukrosa memang termasuk dalam kategori pangan dan secara aturan diperbolehkan untuk diproduksi serta diperjualbelikan.

Namun, produk tersebut wajib memiliki izin edar dan harus dilabeli secara jelas sebagai gula coklat sukrosa.

Masalah yang ditemukan di pasar tradisional adalah banyak produk yang beredar tanpa label resmi.

Produk tersebut sering kali tidak mencantumkan nama jelas, komposisi, ataupun identitas produk.

Padahal, seharusnya setiap produk mencantumkan nama dagang yang sesuai serta komposisi lengkap.

“Jangan hanya mencantumkan nama umum seperti “gula merah”, tapi harus dituliskan secara spesifik sebagai gula coklat sukrosa agar konsumen mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.

Sementara untuk bahan seperti molases harus memiliki sertifikat food grade.

Namun demikian, karena penggunaannya memengaruhi hasil akhir, tetap diperlukan pengujian terhadap komposisi gula coklat sukrosa produk tersebut.

Produk Dipasarkan Luas

Produk gula coklat sukrosa dari IKM Lakbok ini tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal, tetapi juga telah menyebar hingga ke Tasikmalaya, Karawang, dan Bandung, hingga ke Jawa Tengah.

Muhamad Abid Buldani dari Komunitas Mata Hati Ciamis menyampaikan bahwa tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan pada standar keamanan pangan, risiko penyebaran produk bermasalah menjadi semakin besar.

Penggunaan bahan tambahan pangan seperti natrium metabisulfit diizinkan sepanjang sesuai ketentuan.

“Namun penggunaannya dalam kadar berlebihan, seperti yang ditemukan dalam kasus ini, bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman akan pentingnya keamanan pangan,” tegasnya.

Menurutnya, diperlukan pengawasan dan edukasi berkelanjutan agar produk lokal tidak hanya unggul secara harga, tetapi juga aman bagi konsumen.***

Views: 33

Views: 3

banner 325x300

Tinggalkan Balasan