berandaPeristiwa,- Gubernur Banten Andra Soni melepas masa purna tugas dua pejabat senior di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto. Dalam kesempatan itu, Andra meminta keduanya tetap memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah meski telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
Acara pelepasan berlangsung di lapangan indoor Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (1/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para pejabat eselon II, pegawai, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Andra Soni memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kedua pejabat tersebut selama bertugas di lingkungan Pemprov Banten.
Khusus kepada Tri Nurtopo, Andra menilai sosok mantan Kepala Dishub itu sebagai insan perhubungan yang memahami berbagai persoalan transportasi secara menyeluruh. Pengalaman panjangnya di bidang transportasi dinilai menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas di Banten.
“Beliau juga selalu cekatan. Kerjanya cepat. Bahkan setiap arahan yang saya sampaikan selalu dilaksanakan,” kata Andra.
Menurutnya, pola kerja Tri patut menjadi teladan bagi jajaran Dishub Banten. Ia meminta seluruh pegawai terus menjaga semangat kerja dan menyelesaikan berbagai program yang telah direncanakan.
Andra juga menyoroti peran Tri dalam mendukung realisasi program Bus Trans Banten yang mulai berjalan pada tahun pertama masa kepemimpinannya. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan transportasi publik yang murah, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Bahkan, ketika saya berbicara rencana itu bersama Pak Tri, beliau sudah mempunyai konsepnya,” ujarnya.
Selain Trans Banten, Tri juga dinilai memiliki kontribusi besar dalam berbagai program strategis lainnya, seperti pembangunan penerangan jalan, penyelesaian perlintasan sebidang dan flyover, hingga pengoptimalan kawasan Pelabuhan Merak dan jalur kendaraan logistik.
Pada kesempatan yang sama, Andra turut memberikan apresiasi kepada Hadi Prawoto yang selama ini menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu capaian penting yang disoroti adalah keberhasilan Pemprov Banten memenangkan kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa aset Situ Ranca Gede.
“Itu merupakan proses yang sangat panjang dan Alhamdulillah di tangan dingin Pak Hadi, akhirnya kita berhasil menyelamatkan aset itu kembali,” kata Andra.
Sementara itu, Tri Nurtopo menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilanjutkan oleh jajaran Dishub Banten. Karena itu, ia berharap seluruh pegawai tetap menjaga kekompakan dan fokus menjalankan program kerja yang telah disusun.
“Saya di sini sudah mengabdi sekitar 7,7 tahun. Insya Allah sedikit banyak saya menguasai berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Tri juga menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan masukan dan saran bagi pembangunan daerah apabila dibutuhkan. Ia sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atas arahan serta dukungan selama menjalankan tugas.
“Saya juga meminta maaf jika selama saya bertugas masih banyak kekurangannya,” katanya.
Hal senada disampaikan Hadi Prawoto. Meski memasuki fase baru dalam pengabdiannya, Hadi menegaskan akan tetap mendukung Pemprov Banten, terutama dalam penguatan koordinasi dan penanganan persoalan hukum.
“Terutama dalam persoalan hukum, dan saya juga menghaturkan terima kasih atas kerjasamanya dalam pelaksanaan tugas yang diemban selama ini,” ujar Hadi.

















