banner 728x250

Viral! Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polda Banten

Kasus dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak, viral di media sosial setelah video beredar luas. Polisi mengungkap kronologi, menetapkan dua tersangka, dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Humas Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus penistaan agama di Lebak berupa handphone dan Al-Qur’an
Humas Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak, berupa sejumlah telepon genggam dan kitab suci Al-Qur’an yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Polda Banten mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah video terkait aksi tersebut beredar luas di masyarakat.

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik pribadi yang berujung pada tindakan yang dinilai melanggar hukum. “Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 April 2026 dan informasi dari masyarakat, kasus ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Malingping,” ujarnya, Minggu (12/04).

banner 325x300

Menurutnya, insiden berawal dari tuduhan pencurian yang dilontarkan tersangka berinisial NU (23) kepada ME (22). Namun, karena tuduhan tersebut tidak diakui, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah dengan tindakan yang tidak pantas.

“Karena ME tidak mengakui perbuatan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat,” jelasnya.

Dua Tersangka Diamankan

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22),” kata Maruli.

Dalam hasil penyelidikan, NU diketahui berperan sebagai pihak yang menginisiasi aksi tersebut sekaligus mengarahkan perekaman video. Sementara ME melakukan tindakan yang diminta dalam video tersebut.

Barang Bukti Disita

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu buah kitab suci Al-Qur’an.

Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun,” tegas Maruli.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang menghasut permusuhan terhadap agama, penyebaran ajaran yang bersifat permusuhan, hingga perbuatan yang mengganggu ketertiban di sekitar tempat ibadah.

Imbauan Polisi

Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bijak dalam bersikap dan menggunakan media sosial, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *