BerandaPeristiwa, Ciamis,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Ciamis pada Pemilu tahun 2024. Kamis (29/2/2024).
Acara berlangsung di lapangan tenis indoor dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Proses rekapitulasi diproyeksikan berlangsung selama 5 hari, dimulai dari tanggal 29 Februari hingga 4 Maret 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap dari tingkat kecamatan.
“Hari ini adalah proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Ciamis. Setelah kemarin berjalan di tingkat PPK masing-masing, kita akan laksanakan mulai tanggal 29 sampai tanggal 4 Maret,” ungkapnya.
Oong Ramdani menyampaikan bahwa waktu rekapitulasi yang cukup panjang disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Kita ada 27 kecamatan, kemudian satu hari itu rencananya 9 kecamatan,” jelasnya.
Dalam menjalankan proses tersebut, KPU Ciamis juga mempertimbangkan kemungkinan adanya perbedaan data atau masalah lain yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
“Jadwal rekapitulasi di tingkat Kabupaten itu adalah sampai tanggal 5 Maret. Kenapa sampai tanggal 4 Maret itu dikhawatirkan ada hal-hal yang harus diselesaikan, misalkan ada perbedaan data dan sebagainya,” tambahnya.
Oong juga menyampaikan bahwa proses rekapitulasi hari pertama berjalan lancar tanpa kendala.
Sementara itu, seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Ciamis hadir dalam proses tersebut, kecuali saksi dari pasangan presiden nomor urut 2.
“Alhamdulillah tadi tidak ada keberatan dari saksi. Kemudian tidak ada permasalahan dari panwascam atau dari Bawaslu,” ungkapnya.
Pengamanan kegiatan dilakukan oleh TNI-Polri untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi tersebut.*
(Abid)