berandaPeristiwa,- Pemerintah merespons keras surat protes yang dilayangkan Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto terkait iklim investasi di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh kebijakan pemerintah tetap berpijak pada kepentingan nasional, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap investor yang mematuhi aturan.
Purbaya menekankan pemerintah tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan asing selama menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama agar iklim investasi tetap sehat.
“Selama mereka melakukan bisnis legal ya enggak apa-apa. Kalau ilegal ya harus bayar supaya jadi legal. Mereka harus semua bayar semua kewajibannya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia juga memastikan investor tidak perlu khawatir terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun pemeriksaan perpajakan jika seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
“Kalau mereka melakukan bisnis secara legal ya enggak ada masalah. Jadi mereka enggak harus takut,” katanya.
Pemerintah Soroti Perusahaan China yang Dinilai Belum Taat Aturan
Dalam keterangannya, Purbaya turut menyinggung sekitar 40 perusahaan baja asal China yang sebelumnya disebut bermasalah. Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, telah membuka komunikasi agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum Indonesia.
“Itu pajak sudah bicara dengan mereka. Maksudnya mereka tentunya mau go legal. Tapi kita lihat seperti apa ke depannya. Kalau enggak ada gerakan lagi dari mereka yaudah kita kejar lagi,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes langsung kepada pihak China terkait praktik sejumlah perusahaan yang dianggap belum sepenuhnya legal.
“Saya juga sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang melakukan bisnis enggak legal. Saya minta diperbaiki, dan mereka janji akan memperingatkan,” tutur dia.
Menurut Purbaya, hubungan investasi antara Indonesia dan China seharusnya berjalan dua arah dengan saling menghormati aturan hukum masing-masing negara.
“Jadi itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” katanya.
Bahlil Pastikan Komunikasi dengan Investor Tetap Berjalan
Sementara itu, Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima langsung surat protes dari Kamar Dagang China. Namun, ia memastikan komunikasi dengan investor maupun Duta Besar China tetap berlangsung intensif.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya dan sudah saya memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Bahlil menegaskan penyesuaian kebijakan di sektor pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetap dilakukan tanpa mengganggu kepastian usaha investor.
“Oh, RKAB dilakukan penyesuaian dan enggak ada masalah,” katanya.
Investor China Keluhkan Regulasi hingga Pemeriksaan Pajak
Sebelumnya, Kamar Dagang China menyampaikan keberatan atas sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai memberatkan investor asal Negeri Tirai Bambu. Keluhan itu mencakup kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel, rencana kenaikan royalti mineral, kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), hingga pemeriksaan pajak yang disebut semakin agresif.
Dikutip dari Kompas.com, investor China menilai kondisi tersebut mulai mengganggu operasional bisnis dan memicu penurunan kepercayaan investasi jangka panjang di Indonesia.
“Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang,” tulis Kamar Dagang China dalam surat tersebut.
Investor juga mengeluhkan kenaikan pajak dan pungutan yang disebut terjadi berulang kali, termasuk royalti sektor mineral. Mereka menilai pemeriksaan pajak yang intensif disertai ancaman denda bernilai besar mulai menekan aktivitas usaha perusahaan China di Indonesia.

















