Aksi Tegas DJP Kejar Penunggak Pajak di Banten
berandaPeristiwa,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak di wilayah Banten. Sebanyak 84 rekening wajib pajak diblokir dalam operasi penagihan serentak yang digelar selama 18 hingga 22 Mei 2026.
Tindakan tersebut dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara untuk mengamankan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kanwil DJP Banten mengungkapkan total tunggakan pajak dari puluhan wajib pajak tersebut mencapai Rp330,6 miliar.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis Kanwil DJP Banten melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, Rabu (27/5/2026).
Rekening Diblokir di 15 Bank Nasional
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tersebar di 15 perbankan nasional, termasuk bank milik pemerintah dan swasta. DJP menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan terukur.
Kanwil DJP Banten menegaskan tindakan pemblokiran rekening bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan perpajakan secara profesional.
Selain mengejar tunggakan, DJP juga berharap tindakan tersebut mampu memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” lanjut pernyataan tersebut.
DJP Ingatkan Kepatuhan Pajak
DJP terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Langkah pemblokiran rekening dinilai menjadi salah satu instrumen penegakan hukum perpajakan yang dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan sebelumnya.

















