banner 728x250

Terobosan Pajak Kendaraan di Banten: Bayar Tanpa KTP Pemilik Pertama, Proses Lebih Mudah!

Kebijakan relaksasi pajak kendaraan di Banten hadirkan kemudahan bayar tanpa KTP pemilik pertama dengan tetap menjaga legalitas.

Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan di Samsat Banten tanpa KTP pemilik pertama dengan petugas melayani di loket
Ilustrasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banten yang kini memungkinkan wajib pajak membayar tanpa KTP pemilik pertama selama periode relaksasi 2026.
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan terobosan penting untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah kini mengizinkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh Samsat Provinsi Banten. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan proses administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat. “Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Syarat Tetap Ada, Proses Tetap Tertib

Masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa memanfaatkan kebijakan ini. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan dirinya sebagai pengguna terakhir kendaraan. Mereka juga harus mengisi formulir dari Samsat serta mencantumkan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.

Pemerintah mewajibkan pemohon untuk bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah ini memastikan legalitas kepemilikan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Berly menegaskan bahwa proses pelayanan tidak berubah. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Ada Pengawasan dan Sanksi Tegas

Pemerintah tetap mengedepankan pengawasan dalam kebijakan ini. Sistem akan memasukkan kendaraan yang menggunakan relaksasi ke dalam daftar pemantauan. Jika pemilik tidak melakukan balik nama pada 2027, sistem berpotensi memblokir data kendaraan tersebut.

Kebijakan ini juga mengikuti arahan Korlantas Polri dalam menyederhanakan layanan administrasi kendaraan bermotor tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dan patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *