berandaPeristiwa.com,- Kabar penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia, manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tetap dapat dicairkan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Program JHT selama ini dikenal sebagai tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Dalam penjelasan resmi disebutkan, “JHT atau Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial yang diberikan pada peserta saat memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.” Sementara itu, untuk program jaminan pensiun, pencairan manfaat berlaku saat peserta mencapai usia 59 tahun.
Namun, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia tersebut?
JHT Tetap Cair untuk Ahli Waris
Dalam kondisi tersebut, dana JHT tidak hangus. Ahli waris tetap berhak mengajukan klaim dengan melengkapi sejumlah dokumen. Dalam keterangan disebutkan, “dana JHT tetap bisa diklaim oleh ahli waris yang telah memenuhi syarat.”
Proses klaim dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, membawa dokumen seperti kartu peserta, surat kematian, identitas ahli waris, hingga dokumen pendukung lainnya. Setelah melalui proses verifikasi, dana akan dicairkan sekaligus sesuai saldo yang tercatat.
Jaminan Pensiun Dibayarkan Berkala
Berbeda dengan JHT, manfaat JP diberikan secara berkala setiap bulan. Program ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup ahli waris setelah peserta meninggal dunia.
Dalam penjelasan disebutkan, “jaminan pensiun akan diberikan setiap bulannya,” berbeda dengan JHT yang dibayarkan satu kali.
Adapun penerima manfaat JP meliputi:
- Pasangan (janda/duda) hingga meninggal dunia atau menikah lagi
- Anak hingga usia maksimal 23 tahun atau telah bekerja/menikah
- Orang tua, jika peserta tidak memiliki pasangan maupun anak
Prosedur Klaim Tetap Sama
Untuk pencairan JP, ahli waris cukup mengikuti prosedur serupa dengan klaim JHT, yakni mengajukan permohonan di kantor cabang dengan dokumen lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi sebelum manfaat diberikan.
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi peserta selama bekerja, tetapi juga memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam keterangan, “JHT dan Jaminan Pensiun tidak hanya bisa memberi jaminan finansial bagi peserta saja, melainkan juga ahli waris.”
Dengan demikian, keikutsertaan dalam program jaminan sosial menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan ekonomi jangka panjang, baik bagi pekerja maupun keluarganya.













