banner 728x250

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Jaksa menilai mantan Mendikbudristek terlibat korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat menjabat Mendikbudristek.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy Riady di ruang sidang.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem.

Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tim jaksa juga meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun yang dianggap berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menegaskan negara berhak menyita dan melelang aset milik Nadiem untuk menutup uang pengganti itu. Jika aset tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama sembilan tahun.

Proyek Chromebook Dinilai Rugikan Negara

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem memimpin kementerian tersebut. Jaksa menyebut proyek itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Tim jaksa menghitung kerugian negara dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis

Selain Nadiem, penyidik juga memproses tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang menjadi konsultan Kemendikbudristek pada era Nadiem.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief. Sementara Mulyatsyah menerima hukuman 4,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *